Surabaya – Samuel Ardi Kristanto pembeli tanah dan M Yasin anggota ormas, pengusir Elina Widjajanti (80) dari rumahnya telah ditangkap Polda Jatim. Nenek Elina bersyukur dan berharap proses hukum berjalan adil.
“Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia,” ujar Nenek Elina, Rabu (31/12/2025).

Elina juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta seluruh jajarannya yang telah menangani kasus tersebut.

“Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ucapnya.

Meski demikian, Nenek Elina tetap menuntut agar seluruh bangunan rumahnya yang dihancurkan dan berkas berkas dokumennya dikembalikan kepadanya.
“Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari,” ujar Elina.

“Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan,” katanya.

Elina tak menampik kesedihannya saat melihat kondisi rumah yang kini sudah rata dengan tanah. Kenangan puluhan tahun tinggal di tempat tersebut seolah hilang dalam sekejap.

“Ya sedih (lihat rumah hancur),” ucapnya lirih.

Senada, Kuasa hukum Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim yang telah menangkap dan menetapkan tersangka kasus pengusiran kliennya. Selanjutnya, ia bakal melaporkan Polsek Lakarsantri.

Ia menjelaskan, pada malam sebelum pembongkaran rumah, puluhan orang mendatangi kediaman Elina hingga memicu ketegangan. Wellem menyebut pihaknya sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.

“Padahal kita cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi chaos. Terus kemudian ada nenek di sini orang yang tua. Nah, sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kita ditolak,” imbuhnya.

Ia menegasksan penolakan permintaan perlindungan itu terjadi pada 5 Agustus 2025, sehari sebelum rumah Nenek Elina dibongkar.

“Jadi 5 Agustus itu kita melaporkan ditolak. Terus kemudian 6 Agustus kejadian seperti ini (pengusiran paksa). Kita bukan melaporkan ya tapi kita meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini. Wajar dong masyarakat mengadu ya,” katanya.

Selain itu, Wellem memastikan pihaknya juga akan melaporkan dugaan hilangnya barang-barang dan dokumen penting milik Nenek Elina yang hingga kini belum dikembalikan usai pengusiran hingga pembongkaran rumah.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti munculnya dokumen tertentu yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan kepada pihak keluarga saat kejadian pembongkaran berlangsung.
“Jadi surat-surat ini pada waktu 6 Agustus itu surat-surat apapun enggak pernah ditunjukkan. Termasuk entah ada ikatan jual-beli atau kuasa jual atau atau apapun itu. Tiba-tiba surat yang dari nenek muncul di sini surat keterangan tanah tahunnya 2013,” bebernya.

Wellem menyebut dugaan tersebut akan dilaporkan secara terpisah, termasuk terkait akta jual beli dan dokumen lain yang dinilai janggal seperti pencoretan letter C yang tidak melibatkan ahli waris.

“Jadi gini, mereka mengklaim telah membeli tahun 2014 tahun 2014 ini. Nah, di sini pencoretan letter C, surat keterangan tanah, 24 September 2025, baru,” tuturnya.

Selain itu, ada beberapa dokumen jual beli tanah yang diragukan kebenarannya.

“Setelah September dirobohkan, terus kemudian ternyata surat-suratnya nenek yang hilang ada di sini, mengenai surat keterangan tanah tahun 2013, nanti akan kita laporkan mengenai akta jual beli ini,” ungkap Wellem.

Laporan mengenai beberapa dugaan tindak pidana tersebut akan dilayangkan secepatnya.

“(Terlapor) kalau ini kan juga melibatkan banyak pihak. Termasuk salah satunya ada instansi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *